Select Menu

Ads

daerah

Random Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

iOS

nasional

Games

Looped Slider

BERITA UTAMA

Social

Social

Slider

news

Business

news

Videos

Breaking News

BERITA UTAMA

Android

news

Fashion

Follow Us @templatesyard

My Gallery

Recent

slider

Recent

Design

Technology

Circle Gallery

Shooting

Racing

News

Bottom

» » Diduga Korupsi, Kejati Periksa Arinal Djunaidi

BANDARLAMPUNG (PeNa)-Kejaksaan Tinggi Lampung memastikan kasus dugaan penyimpangan anggaran yang melibatkan Ketua DPD I Golkar, Arinal Djunaidi tetap berjalan bahkan mantan Sekretaris Daerah Provinsi  (Sekdaprov) itu telah dipanggil oleh penyidik guna dimintai keterangan.

“ Kasus Arinal itu masih dalam proses penyelidikan dan sekitar dua minggu yang lalu yang bersangkutan sudah kita panggil untuk di periksa oleh penyidik,”jelas Kepala Kejaksaan Tinggi, Syafrudin ketika dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (16/3).

Disinggung penyelidikan lanjutan, Syafrudin menegaskan usai diperiksanya Arinal, pihaknya akan melakukan pemeriksaan lainnya, kendati demikian Ia belum dapat memastikan mengenai penetapan tersangka dalam kasus tersebut.


“ Belum ada penetapan tersangka, kita masih melakukan pengembangan pemeriksaan,”singkatnya

Diketahui, Berdasarkan perhitungan sementara Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung terhadap perkara dugaan korupsi Ketua DPD I Golkar itu, menemukan kerugian Negara sebesar Rp480 juta. 

Kerugian tersebut timbul dari selisih besaran honor yang diterima beberapa tim yang dibentuk untuk perda dan evaluasi APBD. Namun, kendati telah menghitung kerugian sementara secara internal, penyidik mengaku masih memperdalam unsur Perbuatan Melawan Hukum (PMH) yang terjadi.


“Untuk sementara, kami telah menghitung kerugian Negara secara internal dan telah kami dapat angkanya. Tinggal kami memperdalam unsur tindak pidannya saja,” kata sumber PeNa di kejaksaan beberapa waktu lalu.


Jaksa itu juga mengaku, temuan tim penyidik juga telah dilaporkan keKajati.

 “Sudah kami laporkan perkembanganya kepada pimpinan. Kami sedang memperdalamnya,” tegasnya singkat.


Terkait dugaan  pelanggaran dalam pembuatan, penerbitan dan pelaksanaan Peraturan Gubernur (Pergub) yang menjadi dasar temuan kerugian, jaksa tersebut enggan berkomentar. Namun ditegaskannya, bahwa keberlakuan pergub tidak dapat berlaku surut. 

“Ya yang jelas pergub itu tidak berlaku surut. Udah itu saja, saya sakin anda dapat menganalisanya,” tegasnya.


Perkara dugaan korupsi yang dilakukan Arinal Djunaidi saat menjabat Sekretaris Provinsi (sekprov) Lampung mencuat setelah dilaporkan Masyarakat Transparansi Lampung (MaTaLa) beberapa waktu. 

Dalam laporanya disebutkan pada tahun 2015, gubernur menetapkan pedoman penyelenggara pemda dalam melaksanakan anggaran yang dituangkan dalam Pergub No 72 tahun 2014 tanggal 29 Desember 2014. 

Dalam pergub tersebut, telah diatur besaran honorarium tim. Tapi kemudian  tanggal 14 April 2015, pergub tersebut dirubah dengan Pergub No 24 tahun 2015 yang isinya   memfasilitasi besaran honor tim raperda, rapergub dan tim evaluasi raperda APBD kab/kota. Keputusan Gubernur No G/59/B.III/HK/2015 tentang penetapan besaran honor dan Keputusan Gubernur No G/292/BX/HK/2015 tentang pembentukan tim, menurut Matala, keduanya bertentangan dengan pasal 1 lampiran IV dan pasal 5 Pergub No 72 tahun 2014.


Sekdaprov Merangkap TA
Kemudian nama Arinal ditahun 2015 juga muncul sebagai tenaga ahli, padahal saat itu dirinya masih menjabat sebagai sekretaris provinsi.

Menurut Akdemisi Unila, Yusdianto, namaArinalsebagai Pembina ASN tertinggi di Lampung tidak dapat diikut sertakan dalam tenaga ahli.(BG)

About BERITA LAMPUNG

WePress Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply