Select Menu

Ads

daerah

Random Posts

Diberdayakan oleh Blogger.

iOS

nasional

Games

Looped Slider

BERITA UTAMA

Social

Social

Slider

news

Business

news

Videos

Breaking News

BERITA UTAMA

Android

news

Fashion

Follow Us @templatesyard

My Gallery

Recent

slider

Recent

Design

Technology

Circle Gallery

Shooting

Racing

News

Bottom

» » » » » » » DPRD Akan Polisikan PT Tanjung Slaki

IMG_4637 (1)

LAMPUNG SELATAN (PeNa)- Permasalahan sengketa lahan antara warga Tarahan dengan PT Tanjung Slaki terus meruncing. Selain tidak adanya kejelasan ganti rugi perusahaan terhadap warga, perijinan yang dimiliki perusahaan juga bermasalah.

Kemarin, Komisi I DPRD Lampung berserta jajaran pemerintahan Kabupaten Lampung Selatan melihat langsung objek sengketa. Sekertaris Komisi I DPRD Lampung, Bambang Suryadi (BS) menjelaskan, kunjungan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan warga beberapa waktu lalu. Selain itu juga untuk mencari kejelasan titik koordinat desa Tarahan yang diklaim telah masuk dalam Hak Guna Usaha (HGU) PT Tanjung Slaki.

“Kita sudah tiga kali memanggil PT Tanjung Slaki dalam undangan rapat dengar pendapat, tapi tidak pernah hadir. Karena itu, kita akan gunakan bantuan dari kepolisian sebagai salah satu upaya final kami untuk mendengarkan penjelasan dari perusahaan terhadap permasalahan ini,” kata BS.

Dalam kunjungan yang ikuti Wakil Bupati Lampung Selatan Nanang Hemanto beserta asisten I, dan instansi terkait termasuk BPN, BS menjelaskan terdapat beberapa dugaan pelanggaran yang telah dilakukan PT Tanjung Slaki.

Diantarnya adalah, pencaplokan lahan warga yang telah masuk dalam peta HGU PT Tanjung Slaki; tidak sosialisasi atau ganti rugi kepada warga setelah lahannya masuk dalam HGU sejak tahun 1996 lalu. Kemudian perijinan usaha yang telah menyalahi prosedur termasuk jenis usaha yang ternyata tidak sesuai dengan pengajuan ijin lokasi usaha awal.

“Dalam perijinan saja sudah banyak pelanggaran termasuk jenis usaha yang tidak sesuai. Karena dalam perijinan PT Tanjung Slaki akan menggunakan lokasi sebagai pengembangan pariwisata tapi ternyata dalam prakteknya perusahaan justru melakukan penambangan mineral,” jelas dia.

Sebelumnya, sebanyak 79 kepala keluarga Tarahan Lampung Selatan, Minggu (26/12) menandatangani kuasa kepada LBH 98 untuk memfasilitasi permasalahan sengketa lahan dengan salah satu perusahaan.

79 KK tersebut menunjuk tujuh perwakilannya untuk menguasakan segala bentuk perbuatan hukum kepada LBH 98 disaksikan salah satu anggota DPRD Provinsi Lampung dari PDIP, Bambang Suryadi.

Amin, salah seorang warga mengaku awalnya tidak dapat berbuat banyak terhadap persoalan yang juga dihadapi puluhan warga lainnya. “Saya dan warga lain bingung mas mau kemana kami membawa aspirasi kami. Karena kami sangat dirugikan dengan penyerobotan lahan ini,” ujar Amin.

Warga sempat mempertanyakan permasalahan lahan tersebut pada Bupati dan DPRD setempat termasuk aparata hukum tapi tidak pernah ada tanggapan postif. “Dan sekarang ada yang dapat memfasilitasi kami, harapannya permasalahan ini cepat selesai. Dan kami bisa mendapatkan hak atas tanah kami,” jelasnya.

About BERITA LAMPUNG

WePress Theme is officially developed by Templatezy Team. We published High quality Blogger Templates with Awesome Design for blogspot lovers.The very first Blogger Templates Company where you will find Responsive Design Templates.
«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply